ADMIN Effendi-Dmth.blogspot MENGUCAPKAN SELAMATMENYAMBUT HARI RAYA IDUL FITRI 1433 HIJRIAH MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

Thursday, July 12, 2012

PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Uraian di atas telah menyiratkan bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi. Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.
Pemerintah juga melakukan pengutan resmi selain pungutan pajak, yaitu retribusi. Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya. Pungutan ini juga diatur oleh undang-undang negara, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
Agar dapat lebih memahami apa itu retribusi, berikut ini akan diberikan contoh gambarannya. Keluarga Pak Tono beserta dengan kedua anaknya pergi ke tempat rekreasi. Mereka menggunakan mobil pribadi. Agar cepat sampai ke tempat tujuan, Pak Tono memilih menggunakan jalan tol. Saat di pintu keluar tol, Pak Tono harus membayar karcis sebagai biaya retribusi pemakaian jalan tol. Hal itu mereka alami juga saat tiba di tempat rekreasi, Pak Tono kembali harus membayar karcis masuk ke tempat hiburan dan karcis parkir mobil miliknya untuk biaya retribusi pemakaian sarana rekreasi dan tempat parkir.
Contoh lain pungutan retribusi antara lain adalah :
  1. Retribusi kebersihan
  2. Retribusi masuk terminal
  3. Retribusi tontonan
  4. Retribusi iklan
  5. Retribusi izin usaha
Secara ringkas uraian di atas telah menggambarkan bahwa terdapat perbedaan antara pajak dan retribusi, lebih jelasnya sebagai berikut :
Pajak :
  1. Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku.
  3. Setiap warna negara sesuai ketetapan peraturan merupakan objek pajak.
  4. Dipungut oleh pemerintah pusat.
Retribusi :
  1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
  2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  3. Objek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasilitas negara.
  4. Dipungut oleh pemerintah daerah.

    Dasar - dasar Pemungutan Pajak 

    1. UUD 1945.
    2. UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
    3. UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
    4. UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
    5. UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
    6. UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
    7. PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.



Artikel terkait:

Ditulis Oleh : Unknown ~ Hidup Akan Terasa Indah Bila Saling Berbagi

Artikel PENGERTIAN PAJAK DAN RETRIBUSI ini diposting oleh Unknown pada hari Thursday, July 12, 2012. Terimakasih atas kunjungan Anda serta kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar.

:: Get this widget ! ::

SUBMIT YOUR SITE 4 FREE

0comments:

 
Related Posts Plugin for Effendi DmTh,